Sertifikat Tumpuk Undung, Warga Bendungan Duga Ada Permainan Mafia Tanah

oleh

KORANJURI.COM-Pemerintah selama ini telah berkomitmen memberantas mafia tanah dengan menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria.

Presiden Republik Indonesia juga meminta aparat kepolisian tidak ragu ragu mengusut mafia tanah, serta mengingatkan agar aparat tidak melindungi mafia tanah.

Mafia tanah bisa di artikan pemufakatan dua orang atau lebih yang melibatkan unsur pemerintah ataupun unsur di luar pemerintah dengan tujuan merampas tanah orang lain atau tanah negara yang bukan haknya.

Seperti halnya persoalan yang tengah di alami oleh Rochmadi, warga Bendungan, Donohudan, Ngemplak, Boyolali.

Siapa sangka pria yang sudah membeli tanah dengan sertifikat resmi ( SHM ) hak milik, tiba tiba ada orang lain yang mengklaim sebagian lahan tersebut adalah miliknya, atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan yang ia miliki.

Keterangan gambar : Lahan milik Rochmadi di Desa Gedongan , Colomadu, Karanganyar yang di duga ber sertifikat ganda / foto : Koranjuri.

Terbitnya dua sertifikat di lahan yang sama membuat Rochmadi menduga ada permainan mafia tanah

‘ Sertifikat hak milik yang saya pegang tahun 1988, sedangkan sertifikat HGB terbit tahun 2003’ Jelas Rochmadi kepada awak media saat memberikan informasi terkait persoalan tanah yang tengah ia hadapi.

Upaya mediasi dan pelaporan ke Kantor BPN/ATR Kabupaten Karanganyar sudah di lakukan, akan tetapi sampai sekarang persoalan tersebut belum juga ada penyelesaiannya

Sehingga melalui kuasa hukumnya, Rochmadi akhirnya melakukan somasi. Hanya saja sampai saat ini somasi tersebut belum juga di tanggapi.

Di ceritakan oleh Rochmadi, persoalan yang ia hadapi bermula saat membeli tanah seluas seribu seratus meter persegi bersertifikat hak milik.

Sebagai seorang pengusaha yang bergelut di dunia properti, lahan tersebut rencananya akan di kavling untuk perumahan.  Akan tetapi tanpa di sangka, seseorang memasang patok di atas lahan yang ia beli atas dasar  sertifikat HGB yang dimilikinya.

Oleh karena persoalan tersebut, Rochmadi akhirnya merasa di rugikan. Baik dari sisi materi maupuan imateri. Lahan mangkrak tidak produktif, nama baiknya juga  tercoreng akibat persoalan tersebut.

Oleh karena itu, sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik untuk menyelesaikanya. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan melakukan pelaporan dan gugatan untuk merampungkanya, tukas Rochmadi / Tr