KORANJURI.COM – Karantina Bali memastikan setiap tindakan karantina dilakukan sesuai prosedur dan ketat.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pihaknya menyikapi adanya isu terkait dugaan lalu lintas sapi Bali betina menuju Pulau Jawa, dilakukan tanpa pemeriksaan.
Menurutnya, selama periode Januari 2026 hingga 13 Maret 2026, Karantina Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap 10.039 ekor sapi jantan.
Sapi-sapi tersebut dikirim ke luar Bali dengan frekuensi pengiriman sebanyak 430 kali.
“Pada periode itu, Karantina Bali tidak menerbitkan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran sapi bibit betina dari Bali,” kata Heri Yuwono, Selasa, 17 Maret 2026.
Menurutnya, Karantina Bali berfokus mencegah keluar dan masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dari dan menuju ke Bali.
Selain itu, juga untuk menjaga plasma nutfah sapi Bali sebagai sumber daya genetik yang bernilai strategis.
Proses pengawasan dan pemeriksaan karantina menurutnya, dilakukan sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 21 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan tindakan karantina secara menyeluruh.
“Prosesnya meliputi pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan hewan secara fisik, serta pengawasan terhadap kondisi ternak,” jelas Heri.
Apabila ditemukan gejala klinis, maka hewan akan langsung dilakukan tindakan lanjutan berupa pengasingan, pengamatan dan perlakuan.
“Hanya hewan yang dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK yang dapat diterbitkan sertifikat kesehatan untuk selanjutnya dapat dilalulintaskan,” ujarnya. (Way)
