Satu Pengedar di Grogol Ditangkap, Polda Metro Jaya Amankan 10,2 Gram Sabu-Sabu

oleh
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari tersangka ERI (22) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Operasi narkoba yang digelar Polda Metro Jaya mengamankan 102,2 gram sabu-sabu dengan satu tersangka berinisial ERI (22).

Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba menangkap pelaku di pinggir jalan Semeru Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Senin (2/3/2026) pagi.

“Narkoba jenis sabu-sabu itu dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan dalam paper bag,” kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga, Rabu, 4 Maret 2026.

Untuk mengelabui petugas, pelaku masih mengemas sabu-sabu dalam bungkus plastik warna hitam dan dibubuhi tulisan ‘Fragile’, sehingga terkesan seperti paket kiriman.

“Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat,” jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan menelusuri peredaran narkoba sampai ke bandarnya.

“Kami akan tindaklanjuti dan telusuri sampai tuntas,” kata Rumangga. (Thalib)