Satu dari 12 Pelaku Penjualan Organ Ginjal ke Kamboja Merupakan Oknum Polisi

oleh
Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku menjual organ ginjal korbannya di Kamboja - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku menjual organ ginjal korbannya di Kamboja. Dari para tersangka, satu orang diantaranya merupakan oknum polisi.

“Sampai hari ini tim sudah menahan 12 tersangka. Rinciannya sembilan tersangka sindikat dalam negeri,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Para tersangka yang berada di Indonesia, berperan merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korbannya. Salah satu tersangka berperan sebagai penghubung korban dan rumah sakit di Kamboja.

“Dua tersangka terakhir berada di luar sindikat, ada oknum instansi Polri,” kata Karyoto.

Polisi akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan oknum Polri tersebut. Termasuk, bagaimana oknum petugas itu meloloskan korban sampai ke luar negeri.

“Kita akan membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS