KORANJURI.COM – Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menyoroti pengenaan denda tuntutan ganti rugi kepada sejumlah penyedia jasa.
Direktur Eksekutif IBSW Pusat M. Nova Andika mengungkapkan, keberatan itu sudah dilayangkan kepada BPK Jawa Barat melalui surat.
Keberatan itu terkait, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPK/SKPD Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Atas dasar surat jawaban dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut, kami nilai belum menjawab substansi persoalan dan belum memenuhi rasa keadilan,” kata Nova Andika, Rabu, 16 Juli 2025.
Dikatakan, IBSW atau Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia melakukan advokasi terhadap 5 perusahaan penyedia jasa. Dalam aduannya, para kontraktor menyatakan keberatan terhadap penghitungan sanksi, denda dan tuntutan ganti rugi yang dikenakan.
“Kami menyayangkan, penghitungan sanksi tidak dilampirkan dalam kontrak kerja saat awal penandatanganan kontrak kerja dari PPK/SKPD kepada penyedia jasa,” ujar Nova.
Ia menjabarkan, 5 penyedia jasa itu yakni, CV. Karya Utama Mandiri yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Citunjung-Haurngambang, dengan nilai kontrak Rp 999.612.290.
Denda Hasil Pemeriksaan sebelum PPN Rp180.125.845. Namun, setelah dikoreksi dari penyedia jasa perhitungan menjadi Rp15.810.052.
CV. Arshiya Mulya Abadi, pekerjaan peningkatan Jalan Nanggerang-Karyamukti, dengan nilai Kontrak Rp 1.765.735.500. Denda Hasil Pemeriksaan sebelum PPN Rp 332.308.513 dan denda perhitungan oleh
penyedia jasa Rp 44.403.818,46
PT. Pawestri Bangun Pratama, pekerjaan peningkatan jalan Kadudampit-Padayungan-Cikadongdong, dengan nilai kontrak Rp18.238.359.790. Denda Hasil Pemeriksaan sebelum PPN Rp1.515.232.425,82 dan denda perhitungan oleh penyedia jasa Rp 266.690.347,87
CV. Salma Utama, pekerjaan peningkatan jalan Sersan-Bajuri, dengan nilai kontrak Rp 7.622.121.000. Denda hasil pemeriksaan Rp269.118.000. Denda perhitungan oleh penyedia hasa Rp 75.000.000.
CV. Medal Jaya, pekerjaan peningkatan jalan Cihampelas-Tanjung Jaya, dengan nilai kontrak Rp 9.870.000.000. Denda hasil pemeriksaan Rp633.215.000 dan denda perhitungan oleh penyedia jasa Rp 150.000.000.
“Hal yang krusial dan substansial ini perlu jadi pertimbangan utama oleh pimpinan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan juga PPK/SKPD Kabupaten Bandung Barat,” kata Nova. (Way/Thalib)
