KORANJURI.COM – Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kabupaten dan propinsi, diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor.
Hal itu terungkap dalam Inspeksi yang dilakukan Samsat Purworejo, Kamis (17/02/2022), di enam kantor OPD, yakni Kantor ESDM Wilayah Serayu Selatan, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, BKD dan Kantor Inspektorat.
“Dari hasil inspeksi, tercatat ada 13 obyek pajak yang membayar langsung. 8 diantaranya belum jatuh tempo, sisanya karena nunggak. Ada juga 3 obyek pajak lainya yang menyatakan kesanggupannya untuk membayar pajak dengan surat pernyataan/kesanggupan,” jelas Roedito Eka Suwarno, Kepala Kantor UPPD Kabupaten Purworejo, yang memimpin jalannya inspeksi.
Dari hasil keterangan, para ASN yang menunggak pajak kendaraan bermotor ini, rata-rata karena lupa dan tidak tahu prosedurnya harus bagaimana, karena ada yang harus balik nama dan sebagainya. Namun hal itu ditindaklanjuti Samsat Purworejo dengan melakukan sosialisasi di tempat.
Menurut Roedito, kegiatan Inspeksi tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Sekda Propinsi Jateng, untuk mensukseskan Program
Gerakan Disiplin Patuh Pajak untuk Rakyat atau Gadis Pantura. Dan Purworejo sudah mengawalinya dengan sasaran ASN di enam OPD tersebut.
Dijelaskan pula, dengan adanya Inspeksi, tanggapan dari ASN dan pimpinan lembaga, merespon positif terkait surat edaran dari Sekda Propinsi Jateng tertanggal 7 Januari 2022 untuk mensukseskan kepatuhan wajib pajak yang dipelopori ASN ini.
“Mereka sangat mengharap kegiatan ini bisa berlangsung secara masiv, jadi terus menerus sehingga ini mampu menumbuhkan kesadaran ASN untuk membayar kewajibannya,” kata Roedito, yang menggandeng Satpol PP dalam inspeksinya.
Bahkan, lanjut Roedito, mereka juga mengusulkan dari Samsat Purworejo untuk melaksanakan sosialisasi secara bersama-sama dengan kegiatan di OPD. Hal ini disambut baik oleh Roedito yang mengharapkan adanya kerjasama tentang sosialisasi pajak ini.
“Sehingga ini bisa membangkitkan kepatuhan wajib pajak secara umum, khususnya bagi ASN. Dari kegiatan ini diharapkan juga dari ASN yang bersangkutan ini berkomitmen bahwa kewajiban itu harus dipenuhi,” terang Roedito.
Dari ASN ini diharapkan bisa menjadi pelopor maupun stimulan kepada warga di sekitarnya, bahwa membayar pajak itu mudah, murah, dan cepat dan tidak berbelit-belit, bisa dibayar dari rumah melalui aplikasi sakpole.
“Kita juga menerima jemput bola untuk persyaratan yang lengkap dan sesuai ketentuan, dengan tidak mengurangi jam kerja,” jelas Roedito.
Menurut Roedito, inspeksi akan terus dilakukan khususnya di tahun 2022 ini, dengan sasaran masih di sekitar OPD, seperti sekolah SMA, SMK, unit-unit layanan lain, maupun kecamatan.
“Intinya kita mensosialisasikan kemudahan di dalam membayar pajak dan sekaligus menerima pembayaran pajak,” pungkas Roedito. (Jon)
