KORANJURI.COM – Puluhan pegawai Rutan Kelas IIB Purworejo, Senin (18/2), mengikuti Deklarasi Bebas Narkotika, Handphone dan Pungli, di lapangan setempat.
Deklarasi dipimpin oleh Karutan Purworejo, Lukman Agung Widodo. Usai pengucapan deklarasi, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi, dengan disaksikan sejumlah tamu undangan.
“Deklarasi ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjend Pemasyarakatan dan implementasi Surat Edaran Dirjend Pemasyarakatan No: PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019,” jelas Lukman, usai deklarasi.
Kegiatan ini, menurut Lukman, bertujuan untuk memberikan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) khususnya di dalam Rumah Tahanan Negara Purworejo.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba, handphone dan terjadinya pungli di rutan, kata Lukman, pihaknya melarang adanya alat komunikasi di dalam rutan, serta selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan pengunjung.
“Setiap seminggu dua kali dilakukan razia secara internal, dan razia eksternal setiap tiga bulan sekali,” terang Lukman. (Jon)
