KORANJURI.COM – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus uang palsu pecahan USD dan SGD. Kasus peredaran dan produksi ribuan lembar upal itu, diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi mengamankan upal yang terdiri dari 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura. Termasuk, lembaran upal yang belum dipotong.
Selain itu, polisi juga mengamankan tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, dan peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kamis (18/12/2025).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Tangerang.
Polisi mengamankan tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang-Kalideres. Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi menangkap ARS di Pandeglang, Banten. Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan” ujar Edy.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Khususnya, mata uang asing. (Thalib)
