Ratusan Orang jadi Korban TPPO Tujuan Jepang, Polisi Buru DPO Warga Negara Asing

oleh
Sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang penyalur tenaga kerja dengan negara tujuan Jepang.

Pelaku adalah pengelola PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamo bernama M. Akbar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja sama dengan Warga Negara Philipina bernama Gina Agoylo Cruz.

“Gina Agoylo Cruz saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa, 20 Juni 2023.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menjanjikan calon PMI ke Negara Jepang. Namun, tanpa dibekali Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Setiap calon PMI diminta membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.

Setelah mengikuti pelatihan di salah satu kampus di Bali, korban diarahkan untuk membuat form visa di tempat pelatihan dan menandatangani kontrak kerja dengan gaji sebesar 4500 USD.

“Akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022, namun hingga saat ini pelapor dan kawan-kawan belum diberangkatkan,” ujarnya.

Jumlah korban agen MAG Diamond (PT.MAG) mencapai 280 hingga 290 orang. Korban yang sudah melapor sebanyak 17 orang dan 283 orang belum melapor. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS