KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soetta memusnahkan 279,44 kg sabu-sabu dan 200,67 kg ganja. Termasuk, 60.800 butir pil ekstasi.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan 3 bulan terhitung dari Juli hingga September 2023. Polisi menetapkan 2.053 orang sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
“Kita telah mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan 2.053 tersangka,” kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).
Ia menyebutkan, kegiatan pemusnahan narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia menuturkan pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.
“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pengungkapan 1.548 kasus tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta.
Kapolda mengatakan peredaran narkotika jelas merugikan Indonesia. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Jelas ini akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Puluhan miliar dibuang sia-sia, bukan membangun kesehatan tapi justru merusak kesehatan,” kata Irjen Karyoto. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
