KORANJURI.COM – Sejak digulirkan pada Februari 2024, peraturan pungutan wisatawan asing di Bali baru mencapai 33,5%. Dalam regulasi itu setiap wisman yang masuk ke Bali harus membayar retribusi sebesar Rp150.000 per orang.
Jumlah wisman yang datang ke Bali sepanjang 2024 sebanyak 6.333.360 orang. Yang tercatat sudah membayar sebanyak 2.121.388 orang.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, pemasukan dari PWA itu belum optimal. Pembahasan revisi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang pungutan wisman dipandang perlu dilakukan.
“Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi atas Raperda terkait pungutan bagi wisatawan asing,” kata Giri Prasta usai Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali, Selasa, 8 April 2025.
Pembahasan Raperda Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2023 itu mendapat dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD Bali. Terutama, terkait penambahan pasal kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pungutan wisman.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, sepakat adanya perubahan Perda pungutan wisatawan asing atau Levy. Adanya penambahan pasal akan memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.
Demikian halnya dengan Fraksi Demokrat-NasDem. Dalam pandangan umum fraksinya menyampaikan persetujuannya agar pelaksanaan pungutan wisatawan asing tidak menemui kendala. Sehingga, hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.
Fraksi Gerindra-PSI juga menyatakan, mendorong perubahan Perda tersebut. Dengan catatan, perubahan Raperda harus bersifat menyeluruh.
Sementara, Fraksi Partai Golkar juga mendorong penambahan materi Raperda terutama terkait kerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, kerjasama dengan pihak ketiga itu memberikan menerapkan insentif maksimal 3% per satu kali pungutan.
“Fee 3 persen itu top yang diberikan untuk agen, kan bisa di bawah itu nanti, kalau 3 persen dari Rp150.000 kan Rp4500, tapi ini masih tergantung MoU dan PKS,” kata Tjok Bagus Pemayun, Selasa, 8 April 2025.
Kerjasama dengan pihak ketiga itu menggandeng operator pariwisata seperti travel agent, restoran, hotel dan obyek wisata. (Way)
