Puspadi Bali Serahkan Draft Pergub Disabilitas, Koster Janji Akomodir Aspirasi

oleh
Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali bertemu Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyerahkan draft Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif di Rumah Dinas Jayasabha, Denpasar - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif.

Mewakili Puspadi Bali Nengah Putu Juliani mengatakan, draft Pergub tersebut merupakan usulan dalam penyusunan Perda Disabilitas yang saat ini tengah digodok Pemprov Bali. Perda tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan karena disusun sebelum lahirnya UU Nomor 16 tentang Disabilitas.

“Dokumen ini jauh dari sempurna, tapi sebagai bentuk perjuangan alat bantu dan perlindungan inklusif. Kami berharap aspirasi ini dapat ditelaah dan diakomodasi dalam regulasi pemerintah daerah,” ujar Juliani.

Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Puspadi Bali bersama Komisi Disabilitas Bali dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (10/11/2025).

Juliani mengatakan, dokumen tersebut disusun melalui serangkaian dialog serta FGD dengan komunitas penyandang disabilitas di wilayah di Bali.

Para perwakilan komunitas disabilitas juga menyoroti pentingnya aksesibilitas di kantor pemerintahan, fasilitas publik, serta perlindungan hukum.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pemerintah berkomitmen memperkuat landasan hukum dan mempercepat pembahasan Perda Disabilitas.

“Salam pembahasan Perda nanti, kami akan libatkan penyandang disabilitas, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Saya minta rancangan Perda dan Pergub ini bisa diselesaikan tahun 2025 agar segera disahkan,” kata Koster.

Ia juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pembangunan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Selain itu, Pemprov Bali akan mendorong pembukaan peluang kerja khusus penyandang disabilitas di unit-unit yang sesuai.

“Inisiatif produk hukum ini sangat baik dan pasti akan kami akomodir. Pemerintah berkewajiban memberikan hak dan perlindungan yang setara termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” kata Koster. (*/Way)