KORANJURI.COM – Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/08/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Seorang tersangka berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus pencurian ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk di Kompleks Masjid Saudah, Jl. KH. Zarkasyi No. 01, Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo pada Senin (09/06/2025).
Korban bernama M. Maimun Zubair Munawar mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda CB 150R bernopol R-4137-VG senilai Rp12 juta.
“Tersangka menggunakan modus operandi yang unik, dengan berpura-pura menjadi santri pondok pesantren,” jelas Kapolres.
Dengan cara tersebut, ia leluasa masuk ke dalam kompleks pondok untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik para korban.
Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka di area parkir Asrama Pondok Pesantren Al-Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan, Desa Bulus, dan di Terminal Tipe B Kutoarjo.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 1 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan yang dicuri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Purworejo. (Jon)
