KORANJURI.COM – Taylor Kirby Whitemore alias TKW, WNA asal Amerika Serikat ditangkap tim Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 Maret 2025 lalu. Ia menjadi pelaku penyebaran konten pornografi berbayar melalui akun X.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pelaku saat ini menjadi tersangka dan sejak Jumat, 16 Mei 2025 ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
“TKW diamankan oleh Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172,” kata Yuldi pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Penangkapan TKW dilakukan setelah ada penyelidikan oleh petugas patroli siber tim digital forensik Ditjen Imigrasi ula pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan unggahan akun X dengan nama pengguna @oliver_woodx.
Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa. Pada pantauan awal, petugas Imigrasi menduga kuat video yang dipromosikan diproduksi di wilayah Indonesia.
“Petugas patroli siber kemudian melakukan identifikasi dengan pengenal wajah. Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali,” kata Yuldi.
TKW selanjutnya dipindahkan ke Rudenim Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik TKW, ditemukan bahwa akun X dan Telegram tersebut memang miliknya.
Di dalam gawai itu juga terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.
Pria asal negeri Paman Sam itu terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000. (Lib)
