KORANJURI.COM – Hendarsam Marantoko mengisi jabatan Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025.
Penunjukan Hendarsam sebagai Dirjen Imigrasi di konfirmasi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
“Iya,” jawab Silmy melalui aplikasi pesan, Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar seleksi terbuka gelombang kedua untuk posisi Dirjen Imigrasi. Seleksi dilakukan bersamaan dengan posisi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Seleksi pertama digelar 22 Juli 2025 hingga 23 September 2025. Tiga nama telah terpilih dalam seleksi tersebut yakni, Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo dan Ahmad Purbaja.
Pada seleksi yang sedianya digelar pada 9-27 Maret 2026, batal dilakukan.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan M. Akbar Hadi Prabowo, dengan Keppres tersebut, hasil seleksi tahap pertama tidak dilanjutkan.
Dia menambahkan, penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah demi memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas serta fungsi instansi.
“Karena itu, seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi tidak dilanjutkan,” kata Akbar.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko merupakan pengacara dan politisi Partai Gerindra. Ia lahir di Tanjung Karang pada 22 Desember 1977.
Selain kader partai, ia juga pendiri kantor hukum Hendarsam Marantoko and Partners Law Firm di tahun 2007. Ia sudah berpengalaman luas di bidang hukum perdata, pidana, serta komersial. (Thalib)
