KORANJURI.COM – Puluhan tersangka diamankan dalam operasi judi online dari wilayah Indonesia. Pengungkapan dilakukan dalam periode Agustus hingga Desember 2025.
Jaringan judol berskala internasional itu dioperasikan dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya mengatakan, pelaku yang ditangkap berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judol.
Admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.
“Situs yang kita ungkap yakni, T6.com, WE88, play with confidence (PWC), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa dan Asia Tenggara,” kata Wira Satya, Sabtu, 3 Januari 2026.
Dalam pengungkapan itu, penyidik memblokir sedikitnya 100 rekening bank. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Barang bukti yang diamankan antara lain, komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran yang diblokir.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang berperan dalam pencucian uang,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perjudian dan UU ITE. Ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (Thalib)
