KORANJURI.COM – Polri masih melakukan penyelidikan terkait penerbitan surat izin pemasangan pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, penyelidikan sudah dimulai sejak 10 Januari 2025.
“Penyelidikan terarah pada sertifikat hak guna bangunan (SHGB), jadi kami berkoordinasi dengan kementerian ATR/BPN, KKP dan Kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan,” kata Djuhandani, Jumat (31/1/2025) malam.
Dalam proses pengumpulan bukti-bukti, polisi bakal memanggil pihak-pihak yang mengetahui terbitnya SHGB.
“Dugaan sementara, pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) ini dibuat menggunakan girik dan dokumen bukti kepemilikan lain yang diduga palsu,” kata Djuhandani.
Djuhandani menambahkan, saat ini penyelidik menduga adanya pelanggaran Pasal 236 KUHP, yaitu tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Termasuk, Pasal 234 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi, serta undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, penyelidikan pagar laut di wilayah Tangerang, Banten dimulai sejak 10 Januari 2025.
Saat pemberitaan muncul, kata Djuhandani, Kapolri memerintahkan untuk melaksanakan penyelidikan.
“Dan itu kita mulai dengan membuat laporan informasi, melalui surat perintah penyelidikan,” jelasnya. (Lib)
