Polisi Langsung Tahan Rizky Billar Usai jadi Tersangka KDRT

oleh
Rizky Billar/foto tangkapan layar

KORANJURI.COM – Polisi menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

“Dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi penyidikan,” kata Zulpan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Sesuai fakta hukum, Rizky Billar dinyatakan UU 23 tahun 2004 tentang KDRT. Rizky disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1.

Pesinetron itu diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang notabene istrinya sendiri.

“Kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, termasuk visum,” jelas Zulpan.

Rizky Billar sekaligus terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara.

“Keterangan korban dengan didukung satu keterangan alat bukti yang lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka,” kata Zulpan.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS