Polisi Amankan 36 Kg Sabu-Sabu yang Disamarkan dalam Kemasan Kopi

oleh
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 36 kg sabu-sabu dalam kemasan kopi impor - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 36 kg sabu-sabu berhasil diamankan Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Narkotika itu dikirim dengan modus dikemas dalam 32 bungkus kemasan kopi dan 2 bungkus teh China.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, pada bulan Juni 2023, tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba yang dilakukan seseorang bernama Robi alias RB.

“Petugas mendapatkan informasi, pelaku ini biasa beroperasi di kawasan Pamulang, Depok,” kata Karyoto, Senin, 17 Juli 2023.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara intensif.

“Saat melalukan penyelidikan, petugas melihat target seperti sedang melakukan transaksi dengan seseorang,” jelasnya.

Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Robi. Dari tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merk bluebeard yang diketahui berisi sabu-sabu.

“Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Karyoto.

Menurutnya, dari jumlah barbuk yang diamankan dapat menyelamatkan 144.000 jiwa manusia.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS