KORANJURI.COM – Perempuan asal Peru berinisial NSBC (42) tertangkap membawa narkoba jenis kokain seberat 1,4 kg dan 85 butir ekstasi.
Ia menyimpan narkoba jenis kokain dan ekstasi di dalam anggota vital tubuhnya. Saat pemeriksaan, otoritas terkait menemukan kokain dikemas dalam sex toys berbentuk penis yang diselipkan di alat kelamin.
Sedangkan, puluhan butir ekstasi ditemukan di bra dan celana dalam pelaku. Termasuk, kemasan kokain seberat 630,01 gram.
Petugas bea cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat perempuan itu dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih detail menggunakan pencitraan x-ray.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan, narkoba itu diperkirakan bernilai Rp10 miliar.
“Pelaku merupakan kurir jaringan internasional yang ada di Spanyol,” kata Radiant, Selasa, 19 Agustus 2025.
Perjalanan kurir narkoba itu berawal pada April 2025, saat bertemu dengan seseorang berinisial PB di forum dark web. Pelaku ditawari pekerjaan membawa narkoba ke Denpasar, Bali.
“Pelaku yang kita tangkap dijanjikan imbalan uang sebesar 20.000 USD atau Rp320 juta,” kata Radiant.
Pada 23 Juli 2025, PB sebagai pengendali kembali menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar, Bali. Tiket penerbangan dipesan pada 25 Juli 2025 tujuan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Pada 10 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro, Barcelona, Spanyol kepada tersangka NSBC.
“Saat berada di stasiun kereta, kurir ini didatangi laki-laki tak dikenal mengaku suruhan dari PB dan memberikannya barang berupa plastik warna putih,” jelas Radiant.
Tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 waktu Spanyol, sebagain narkoba dimasukkan ke dalam bra dan celana dalam. Ia melakukan kamuflase untuk mengelabui petugas.
Sedangkan mainan seks berbentuk penis dibalut lakban warna hitam, kemudian dimasukan di dalam kemaluan tersangka.
“Pelaku tiba di bandara Ngurah Rai Bali pada 12 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA,” kata Radiant.
Dalam kasus itu, Polda Bali masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Kedutaan Peru.
Penyelundupan jaringan internasional itu masih dikembangkan untuk mendalami keberadaan PB dan jaringannya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Way)
