Penyintas Terorisme Masa Lalu Bakal Terima Dana Kompensasi dari Pemerintah RI

oleh
Turis asing memadati Ground Zero di Legian, Badung, sebagai monumen tragedi Bom Bali yang diperingati setiap bulan Oktober - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomer 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal tersebut MK mengabulkan batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban penyintas terorisme masa lalu diperpanjang hingga 22 Juni 2028.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

“Kami mendukung upaya LPSK dalam memperpanjang waktu pengajuan kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu,” kata Willy di Denpasar.

Saat ini kompensasi telah disalurkan kepada 785 korban tindak pidana terorisme masa lalu sepanjang kurun waktu 2016-2024. Jumlah yang disalurkan sebanyak Rp113 miliar.

Untuk korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan Rp250 juta dan korban luka Rp215 juta.

Melalui putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 atas pengujian materiil pasal 43L ayat 4 UU 5/2018, kompensasi diberikan melalui putusan pengadilan sebanyak 213 orang.

Sedangkan, mekanisme khusus non pengadilan untuk sebanyak 572 orang.

“Pemenuhan hak korban ini adalah komitmen politik pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia,” kata Willy.

Menurutnya, korban tindak pidana terorisme tidak hanya berasal dari dalam negeri. Tapi juga berada di luar negeri seperti Italia dan Singapura.

“Di dunia internasional Indonesia mendapatkan apresiasi sebagai salah satu negara yang memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu,” ujarnya.

Di sisi lain, Willy mendorong LPSK dan BNPT memperbarui data sepanjang waktu periode pendataan masih berjalan hingga 2028.

“Kami harapkan sosialisasi ini time desk, jadi ada jeda waktu cukup panjang hingga 2028, mana yang tercecer masih ada ruang untuk didata karena waktunya cukup panjang,” jelas Willy Aditya. (Way)