KORANJURI.COM – Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di Kementan, Ketua KPK Firly Bahuri dicekal bepergian ke luar negeri.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan, surat tersebut dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
“Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selalu ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Safri, Jumat (24/11/2023).
“Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Ketua KPK RI pada Kamis (23/11/2023).
Polisi kemudian membuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Selanjutnya, penyidik telah membuat surat kepada Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selalu ketua KPK RI,” tambahnya.
Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan pasal 12e atau Pasal 12B. Pasal tersebut menyebutkan pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Firli juga dijerat pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan hukuman penjara 1-5 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus dugaan pemerasan ini.
Ade Safri mengatakan, sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
