KORANJURI.COM – Selama 1.316 hari atau lebih dari tiga tahun berada di Bali, FBC (55) warga negara Spanyol melakukan aktifitas sebagai jurnalis dan penulis di media daring untuk publikasi di Spanyol.
Namun, selama itu FBC tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku. Bahkan, ia tidak memegang buku paspornya.
Dalam pemeriksaan oleh Imigrasi FBC mengaku buku paspornya tidak dikembalikan oleh seorang petugas agen yang mengurus perpanjangan izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Gede Dudy Duwita mengatakan, dalam pemeriksaan, FBC juga mengakui telah lewat dari izin tinggal yang ada. Namun, dirinya tidak mengurus perpanjangan.
“Alasan tidak diperpanjang karena persoalan finansial,” kata Dudy, Sabtu (21/12/2024).
FBC pertama kali memasuki Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat itu, ia datang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 2 Mei 2021. Namun, hingga Desember 2024, ia tidak memperbarui izin tinggalnya.
Selama berada di Indonesia, WNA Spanyol itu mengaku sering berpindah tempat. Namun, aktifitasnya lebih banyak di areal Pulau Bali seperti di Desa Saba-Gianyar, Pemuteran-Buleleng, Canggu, Munggu hingga Ubud. FBC juga sempat berada di Lombok.
“Yang bersangkutan sempat mau bangun bisnis di Bali, meski usaha tersebut tidak terwujud hingga saat ini,” kata Dudy.
Orang asing itu didetensi selama 10 hari di Rudenim Denpasar. Selanjutnya pada Jumat (20/12/2024) FBC dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Bandara Josep Tarradellas Barcelona-El Prat.
“Biaya pemulangan berupa tiket penerbangan disediakan sendiri oleh yang bersangkutan, dalam hal ini, ada kawannya dari Spanyol tinggal di Bali yang menyiapkan tiket penerbangan,” jelas Gede Dudy Duwita. (Way)
