KORANJURI.COM – Realisasi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hingga 7 Agustus 2021, baru mencapai Rp 46,8 milyar, atau 52,69 persen dari target Rp 88, 8 milyar.
Sementara untuk realisasi penerimaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) hingga 7 Agustus 2021, baru mencapai 53,31 persen, atau Rp 24 milyar, dari target Rp 45,1 milyar.
Hal itu diungkapkan Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Roedito Eka Suwarno, Selasa (10/08/2021).
Menurut Roedito, dibanding tahun lalu, dalam penerimaan PKB pada periode yang sama hingga 7 Agustus, mengalami pertumbuhan 4,04 persen. Sementara dalam perolehan BBNKB, mengalami pertumbuhan 20,88 persen dalam periode sama.
“Diprediksi, hingga akhir 2021 pendapatan dari PKB mencapai Rp 81,1 milyar dan dari BBNKB mencapai Rp 38,5 milyar. Dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan mencapai 76,19 persen,” ungkap Roedito.
Menurutnya, adanya kebijakan dari Pemprov Jateng tentang pembebasan denda administrasi/keterlambatan pembayaran PKB dari 6 Mei hingga 6 September 2021, ternyata belum signifikan
“Untuk bebas denda ini, karena mungkin masyarakat masih terkena dampak Pandemi, dan perekonomian juga belum normal, maka belum begitu menggeliat angkanya,” kata Roedito.
Dijelaskan pula, di Kabupaten Purworejo, tunggakan wajib pajak baru sekitar 16 % (3.281) dari wajib pajak yang telah membayar sampai 7 Agustus 2021 sejumlah 19.720, atau 10,83% dari total piutang sekitar 66.581 kendaraan, sehingga masih jauh dari harapan. Karena di 2020 pandemi pas tinggi-tingginya, menyumbang untuk piutang itu hampir 24.000 obyek pajak.
Dari seluruh jumlah total tunggakan yang membayar sampai 7 Agustus sejumlah 19.720. Sisanya, merupakan tunggaan kendaraan yg terlambat membayar tahun 2021.
Adanya PPKM, jelas Roedito, sangatlah berpengaruh. Aktifitas masyarakat belum normal, penerimaan income perkapita belum signifikan. Disamping itu bersamaan dengan kegiatan tahun ajaran baru.
Dari Samsat Purworejo, terang Roedito, terus mensosialisasikan adanya program pembebasan denda administrasi ini lewat medsos. Diharapkan, masyarakat bisa membayar kewajibannya tepat waktu.
“Di awal September 2021, Insya Allah sudah normal. Juga ada pembebasan PPn BM, pajak negara untuk kendaraan baru, yang bisa membuat stimulus untuk kenaikan penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Purworejo,” pungkas Roedito. (Jon)
