KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak moral dan tatanan budaya bangsa.
Menurutnya, strategi pemberantasannya juga harus luar biasa. Tidak cukup dengan tindakan hukum seperti operasi tangkap tangan tapi harus dibangun sistem sosial yang berbudaya antikorupsi.
“Perlu ada langkah pencegahan yang masif dan sistematis agar praktik korupsi tidak jadi kebiasaan atau dianggap lumrah,” kata Koster.
Gubernur menyampaikan itu dalam sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi dan gratifikasi bagi ASN Pemprov Bali dan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, 4 November 2025.
Selain aspek hukum, Gubernur menekankan pentingnya pendidikan etika dan moral sejak usia dini. Nilai etika lokal perlu ditanamkan untuk menghormati sesuatu sesuai tempatnya.
“Nilai lokal seperti larangan duduk di atas bantal mengandung makna etika menghormati sesuatu sesuai tempatnya,” ujarnya.
“Etika sederhana itu jadi cara masyarakat kita menanamkan batasan hak dan kewajiban. Jika nilai-nilai ini terus dilestarikan, maka generasi muda akan tumbuh dengan kesadaran moral yang kuat,” tambah Koster.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu komitmen tersebut adalah pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola KPK RI.
Selama lima tahun berturut-turut, Provinsi Bali berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam capaian nilai MCP.
Gubernur tetap mendorong seluruh perangkat daerah untuk tidak berpuas diri dan berupaya mencapai skor di atas 99%.
“Capaian MCP harus diraih secara objektif, bukan hasil manipulasi atau rekayasa. Semua harus dilakukan dengan integritas,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pencapaian itu diraih selama beberapa tahun berturut-turut.
“WTP itu bukan hasil perdagangan. Itu harus diperoleh karena sistem keuangan kita memang dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Bali sendiri memiliki Forum PAKSI Bali dibawah pembinaan KPK RI yang dikukuhkan pada tahun 2021. Saat ini ada 63 orang penyuluh Anti Korupsi yang tersebar diseluruh Kota/Kabupaten se-Bali.
Penyuluh antikorupsi itu juga mendapat penghargaan dari KPK RI di tahun 2024. Komisi antirasuah mendapuk Bali sebagai daerah teraktif dalam pemberdayaan penyuluhan antikorupsi. Serta, ahli pembangunan integritas melalui program PAKSI-API.
KPK Apresiasi Capaian Konsisten Bali
Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI Sugiarto mengatakan, Bali secara konsisten menunjukkan kinerja positif dalam pemberantasan korupsi dan pendidikan integritas.
“Program antikorupsi tidak hanya harus full documented, tapi juga full implemented. Pengawasan, edukasi, dan pencegahan harus berjalan beriringan agar hasilnya berdampak nyata,” kata Sugiarto.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Termasuk peran Sekretaris Daerah dan Inspektorat dalam memperkuat implementasi kebijakan antikorupsi di daerah.
Menurutnya, inovasi berbasis kearifan lokal seperti awig-awig, karmapala dan kalimat lokal dapat menjadi model pendidikan moral yang efektif di Bali.
Sudiarto mengajak ASN di Provinsi Bali berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif.
“Kalau korupsi terjadi, orang kaya akan menjadi miskin dan orang miskin akan semakin banyak. Karena itu, kita semua harus menjadi bagian dari gerakan antikorupsi,” kata Sugiarto. (Way/*)
