KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, modal penyertaan berupa aset tanah di Renon untuk Kantor BPD, memberikan keuntungan fiskal.
Pemprov Bali total menyuntik tambahan modal untuk Bank BPD Bali sebesar Rp445 miliar. Modal itu berupa uang sebesar Rp300 miliar dan aset tanah atau Inbreng yang ditaksir senilai Rp145 miliar.
“Dari Rp145 miliar ini, menjadi tambahan penyertaan di BPD yang menghasilkan Rp36 miliar per tahun. Bayangkan dulunya itu, kita engga dapat apa-apa dari sana,” kata Koster.
Menurut Koster, tanah seluas 50 are itu punya nilai ekonomis tinggi yang harus diberdayakan secara maksimal. Dulunya, lahan tersebut digunakan untuk Kantor Bali Tourism Board (BTB).
“Pemprov sekarang saya dorong mengelola aset-aset besar yang bernilai ekonomi tinggi, inilah yang kita lakukan sekarang,” kata Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Raperda Penyertaan Modal Bank BPD Bali di gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra-PSI menyoroti penggunaan istilah ‘Penambahan Penyertaan Modal’ dalam judul Raperda. I Wayan Subawa dari Fraksi Gerindra-PSI menilai judul itu perlu disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menanggapi kritikan itu, Wayan Koster mengatakan, Raperda yang diajukan bukan hal baru. Penyertaan modal itu juga dibahas melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu menurut Gubernur, juga telah memenuhi ketentuan pasal 43 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, penilaian aset dilakukan oleh tim appraisal oleh lembaga independen.
Penyertaan modal dari Pemprov Bali juga masuk dalam rencana bisnis PT BPD Bali, serta mendapatkan persetujuan dari OJK. Sehingga, kata Koster, penyertaan modal sudah memenuhi persyaratan publisitas dan kepastian hukum.
“Sebelumnya, kita juga sudah mengajukan Raperda penyertaan modal, hanya saja sekarang penambahannya cukup signifikan yaitu Rp445 miliar,” jelas Koster. (Way)
