Pemprov Ambil Langkah Libatkan Satpol PP dan Desa Adat Sosialisasikan Perda Layang-Layang

oleh
Pj Gubernur SM Mahendra Jaya menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7/2024) - foto: Ist

KORANJURI.COM – Pj Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya mengatakan segera mengambil langkah untuk menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 telah mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

“Tentu ini akan kita sosialisasikan lagi melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Di sini sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan,” kata Mahendra Jaya.

Pj Gubernur menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7/2024).

Dirinya mengakui layang-layang bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali.

Namun, keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas.

“Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan menekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang,” ujarnya.

Perda Nomor 9 Tahun 2000 pasal 2 ayat 1 mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.

Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. (*)