KORANJURI.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Pelaku adalah pacar korban bernama Widy Galuh alias WG (27).
Usai menghabisi korban dengan sadis, pelaku sempat kabur ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah. Namun, polisi akhirnya berhasil memburu WG.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Rajamangapul Heselo mengatakan, pelaku melakukan eksekusi terhadap korban Remi Yuliana Putri (36) pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.45 WITA hingga 22.00 WITA.
“Jasad korban sendiri ditemukan sehari kemudian pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Kondisi korban masih berada di dalam mobil dengan luka tusuk di leher,” kata Lorens, Senin, 5 Mei 2025.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku GW menduga, korban punya pacar baru. Selain itu, dirinya juga merasa dipermalukan di sebuah grup WhatsApp driver online, lantaran disebut dengan istilah ‘Mokondo’.
“Tersangka juga ingin menguasai mobil Toyota Avanza yang dibawa tersangka, mobil tersebut dikredit atas nama korban,” kata Lorens.
Menurut Lorens, saat kejadian Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, tersangka membuat janji dengan korban di sebuah minimarket di kawasan Jalan Mahendradatta Denpasar.
Saat itu, korban dan tersangka masing-masing membawa mobil. Korban mengendarai mobil
Terios berwarna Merah Maroon dan tersangka membawa mobil Avanza.
Kemudian, tersangka mengajak pergi berdua satu mobil. Sedangkan, mobil yang dibawa tersangka ditinggal di mini market kawasan Mahendradatta.
“Saat berpindah mobil itu tersangka menyelipkan pisau di balik celana. Dari pengakuan, pisau itu diambil dari rumah pamannya, sekitar tiga hari sebelum kejadian,” kata Lorens.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban take away makanan di salah satu gerai makanan cepat saji di kawasan Jimbaran. Mereka mengendarai mobil Terios warna Merah Maroon DK 1662 ACT yang ditemukan di lokasi penemuan mayat korban.
Keduanya kemudian mengarah ke Goa Gong, Jimbaran. Di situ, keduanya sempat cekcok mulut yang memicu emosi tersangka. Selanjutnya, tersangka mengambil pisau dan menusukkan ke leher korban hingga lemas dan kehilangan kesadaran.
Tersangka memindahkan korban dari jok depan ke belakang dengan posisi pisau masih tertancap di leher korban. Selanjutnya, tubuh korban dibawa ke kawasan Sidakarya, Denpasar.
“Setelah meninggalkan korban, tersangka menelpon temannya untuk menjemput dan mengantarkannya mengambil mobil yang diparkir di mini market Jalan Mahendradatta,” kata Lorens.
Pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga menjerat dengan subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Way)
