KORANJURI.COM – Dinas Pariwisata bergerak melakukan pendataan terhadap usaha pariwisata dalam menerapkan gerakan Bali bersih sampah, Sabtu, 26 Juli 2025.
Dalam kegiatan itu, Dinas Pariwisata menerjunkan seluruh staf dan ASN untuk memastikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang berjalan dengan baik.
“Untuk tahap awal, kami lakukan pengecekan di Kota Denpasar dan Badung. Selanjutnya kami akan melakukan pengecekan terhadap seluruh Usaha Pariwisata yang ada di Bali,” kata Kadis Pariwisata Bali I Wayan Sumarajaya di Badung.
Pendataan itu menyasar hotel, restoran dan akomodasi pariwisata lainnya. Sumarajaya mengatakan, sampah adalah masalah krusial di dunia pariwisata yang harus ditangani bersama.
Dengan pembiaran tanpa usaha untuk menanggulangi, kondisi sampah di Bali merusak citra pariwisata Bali di mata internasional.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Fokus pengelolaannya, kata Sumarajaya, adalah sampah berbasis sumber dan pengurangan sampah plastik sekali pakai.
“Masalah utama di Bali adalah sampah dan macet. Kalau itu bisa kita selesaikan maka pariwisata akan kembali membaik,” ujarnya.
“Kami mendata usaha pariwisata yang telah melaksanakan SE Gubernur Bali tentang gerakan Bali bersih sampah dan sosialisasi,” tambah Sumarajaya. (Way)