Paspor 10 Tahun Resmi Berlaku Hari Ini

oleh
Istimewa/imigrasi

KORANJURI.COM – Mulai 12 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI berlaku paling lama 10 tahun.

Masa berlaku paspor baru ini sesuai pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” jelas
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Rabu, 12 Oktober 2022.

Menurutnya, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Biaya untuk paspor masih sama Rp 350 ribu untuk paspor elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor non elektronik. Biaya permohonan paspor ini, berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal
aturan dikeluarkan oleh Permenkumham,” jelas Widodo.

Dalam pasal 2A ayat 2 Permenkumham 18/2022, masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraan.

Widodo mencontohkan, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak
usia 21 tahun.

“Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelasnya. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS