KORANJURI.COM – Pelayanan Samsat Purworejo akan libur selama lebaran tahun 1444 H dari Rabu (19/04/2023) sampai Selasa (25/04/2023). Dan Rabu (26/04/2023), pelayanan sudah kembali normal seperti biasa.
Harapannya, momentum lebaran ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak untuk mempersiapkan pembayaran pajak yang lebih baik lagi, karena mulai Rabu (26/04/2023) dari Pemprov Jateng ada program Jateng Bebas Pajak Daerah.
Hal itu disampaikan Roedito Eka Suwarno, Kepala Kantor UPPD Kabupaten Purworejo, Rabu (19/04/2023).
Isi dari program ini, ungkap Roedito, berupa bebas BBNKB II yang meliputi bebas bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar propinsi, serta bebas pajak progresif. Program ini berlaku periode 26 April hingga 22 Desember 2023.
“Juga ada program bebas bea administrasi yang dimulai 26 April hingga 21 Juni 2023,” jelas Roedito.
Harapannya, kata Roedito, masyarakat nantinya tidak berjubel di hari pertama dan kedua pada waktu pembayaran pasca libur lebaran.
Dengan adanya program pemutihan ini, Roedito menyebut, bukan berarti akan menunda-nunda pembayaran pajak, namun hanya mengurangi kepadatan saja.
“Harapannya nanti akan mampu meningkatkan yang namanya kepatuhan dan kepemilikan wajib pajak itu sesuai domisilinya. Makanya ada program bebas BBNKB II,” pungkas Roedito. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
