Organisasi Pers Gabungan di Bali Tolak RUU Penyiaran, Edo SMSI: Pers Dikerangkeng

oleh
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Aksi penolakan RUU Penyiaran akan digelar oleh sejumlah elemen wartawan dan pengelola media massa di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar pada Selasa, 28 Mei 2024.

Sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dinilai kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers.

“Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers,” kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo), Senin, 27 Mei 2024.

Menurut Edo, ada tiga pasal yang mendapatkan perlawanan dari para pelaku dan pegiat pers. Pertama, pasal 1 ayat 9 memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi konten digital yang ditayangkan di media platform.

“KPI sebagai lembaga non departemen akan mengawasi konten digital seperti live streaming, maupun podcast, dari semula KPI hanya mengawasi TV dan radio,” kata Edo.

Selanjutnya dalam draf RUU Penyiaran pasal 8a, berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Draf RUU Penyiaran ini dinilai membatasi informasi publik, mempersempit kreasi konten digital dan mengancam kebebasan pers.

Menurut Edo, masih ada beberapa ketentuan lain yang menurutnya sangat merugikan kemerdekaan pers.

Pembatasan dalam draf RUU Penyiaran yakni, munculnya larangan kepada wartawan yang mewakili lembaga pers untuk melakukan dan menyiarkan hasil liputan investigasi.

“Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS),” kata Edo. (Way)