Operasi Patuh Candi 2025: Polres Purworejo Tindak 1.841 Pelanggar Lalu Lintas

oleh
Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sukses Besar. Polres Purworejo telah menyelesaikan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) ini, 1.841 pelanggar Lalu Lintas berhasil ditindak.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Sutoyo, S.H., M.H., menyampaikan, dari jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak, rinciannya 583 teguran, 529 tilang manual dan 729 pelanggaran terekam melalui sistem ETLE.

“Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 10 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Purworejo, dengan 11 orang mengalami luka ringan dan 1 orang luka berat,” ujar Sutoyo, Selasa (29/07/2025).

Disampaikan pula, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, serta penggunaan ponsel saat berkendara masih menjadi pelanggaran yang paling sering terjadi.

“Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) semakin efektif dalam menindak pelanggaran tanpa harus menghentikan pengendara di tempat,” jelas Sutoyo.

Dia menyebut, operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif dan preventif. Pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan bisa terus ditekan.

“Polres Purworejo berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Purworejo,” pungkas Sutoyo. (Jon)