Niat Laporkan Istrinya, WNA Asal Mesir Justru Diamankan Imigrasi dan Dideportasi

oleh
WNA asal Mesir berinisial AAHMH dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali menuju Kairo, Mesir - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Warga negara Mesir berinisial AAHMH melaporkan istri yang baru dinikahinya ke kantor polisi karena diancam dengan senjata tajam.

Dalam laporannya itu, polisi justru mengetahui identitas warga Mesir yang ternyata dokumen keimigrasiannya telah melebih batas tinggal selama 31 hari.

“Oleh petugas kepolisian kemudian diserahkan kepada Imigrasi selanjutnya dibawa ke Rudenim,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu, 6 September 2023.

Diketahui, AAHMH masuk ke Indonesia 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Selama di Indonesia, ia telah memperpanjang VoA di Kantor Imigrasi Pemalang pada 9 Februari 2023 dan berlaku hingga 11 Maret 2023.

Ia menikahi seorang perempuan WNI di Tegal, Jawa Tengah. Namun karena urusannya belum selesai maka ia tetap berada di Indonesia dan berkunjung ke Bali untuk maksud bulan madu.

Namun, saat berada di Bali, AAHMH mengaku bertengkar dengan istrinya. Dalam pengakuannya kepada petugas, ia diancam dengan pisau saat sedang berada di rumah makan.

“Yang bersangkutan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” kata Babay.

Setelah segala persyaratan dipenuhi, maka WN Mesir itu dideportasi dengan biaya pribadi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 5 September 2023, malam. Tujuan akhir Cairo-Mesir.

“Proses deportasi dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar sampai AAHMH memasuki pesawat,” jelas Babay Baenullah. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS