KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pemerasan dan menangkap tiga orang pelakunya, yakni, YG alias Hendro (34) warga Desa Kaliboto, Bener, CF(33) warga Kepatihan, Purworejo dan PHW (30) warga Kelurahan Cangkrep lor, Purworejo.
Dalam aksinya, ketiga komplotan penjahat tersebut melakukan pemerasan terhadap Pandu Sukmawijaya (22) warga Kepatihan, Purworejo, dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Khusen Martono, kasus pemerasan bermula saat korban berniat mencari kost melalui media sosial Facebook, yang kemudian dikomentari oleh salah satu tersangka yang mengaku bernama Robert dengan memberikan no wa-nya.
“Setelah korban menghubungi no tersebut, keduanya bertemu di Indomart alun-alun Purworejo, korban juga memberikan uang Rp 100 ribu untuk DP,” jelas Khusen, Kamis (12/01/2023).
Kemudian tersangka menghubungi korban untuk ketemuan lagi. Setelah bertemu, korban diancam oleh pelaku akan menangkap dan membawa korban ke Semarang untuk dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi.
Dengan adanya ancaman tersebut korban ketakutan kemudian dimintai uang sejumlah Rp 3 juta yang katanya untuk dendan dan pencabutan berkas perkara di Semarang. Karena korban tidak mempunyai uang, tersangka meminta mengambil uang di ATM sebanyak Rp 150 ribu.
“Karena dianggap kurang, tersangka meminta HP milik korban untuk dijual dan laku Rp 900 ribu. Karena kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.150.000,-,” ungkap Khusen.
Ketiga tersangka, kata Khusen, telah sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap korban, dengan mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah , dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban supaya korban memberikan sejumlah uang.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. YG alias Hendro adalah yang aktif berkomunikasi dengan korban yang awalnya mengaku mempunyai rumah kost, kemudian mengaku sebagai Polisi Polda yang menakut-nakuti dan mengancam korban supaya mau menyerahkan uangnya.
CF, tersangka yang mempunyai ide serta mengatur semua skenario dari awal hingga peran YG yang berpura-pura mengaku sebagai Polisi Polda, serta jumlah uang yang akan diminta. Dan tersangka PHW ikut memberikan masukan untuk meminta sejumlah uang kepada korban serta ikut mengawasi jalannya skenario tersebut.
” Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Khusen. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
