KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 sore, di Kampung Sepatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, pelaku merupakan pedagang sayur yang diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar.
“Anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Dalam pemeriksaan ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer,” ujar AKP Fahyani.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu. Selain itu, diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan saat beroperasi.
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut dijual eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Pelaku dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” kata Muhammad Jauhari.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut. (Thalib)
