MKRI Pemecah Kebuntuan Hak Konstitusional Warga Negara

oleh
Foto: IG Mahkamah Konstitusi

KORANJURI.COM – Para hakim konstitusi menyepakati 13 Agustus 2003 sebagai hari lahir MK Republik Indonesia. Dalam perjalanan dua dasawarsa ini, MK menjadi pemecah kebuntuan dari hak konstitusi warga negara.

Kesadaran warga negara juga semakin meningkat dalam memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar oleh peraturan perundangan.

Mahkamah Republik Indonesia sebagai kanal keadilan juga menyiapkan saluran aduan untuk memudahkan akses dan memberikan keterbukaan dalam proses perkara yang sedang ditangani.

Siapapun dapat mengajukan peninjauan kembali atas perkara-perkara yang menyangkut ranah konstitusional. Saluran yang diberikan pun cukup mudah dengan mengakses website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga menjadi tempat untuk kebutuhan studi mahasiswa.

Selain itu, pertanyaan masyarakat di kolom tanya jawab website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bisa menjadi pemandu jika ada keluhan atau pertanyaan dari masyarakat.

MK sebagai lembaga negara yang kini memasuki usia 20 tahun, telah menjelma menjadi institusi yang diharapkan dapat melakukan langkah nyata untuk memperbaiki pranata regulasi yang dihasilkan oleh lembaga negara yang lain.

Cukup banyak permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat sampai ke Mahkamah Konstitusi. Dan cukup banyak pula yang permohonannya dikabulkan. Sebagai salah satu lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, MK memiliki kewenangan mengadili perkara yang bersifat final.

Atas putusannya itu, lembaga lain tunduk dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Sudah cukup banyak hak masyarakat yang mendapatkan kembali haknya yang terlanggar oleh produk hukum yang kurang berpihak. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS