KORANJURI.COM – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia dan PT Mitra Bali Sukses yang membawahi Mie Gacoan bersepakat mengakhiri perseteruan royalti.
Surat perjanjian kesepakatan perdamaian atas sengketa hak cipta dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jalan Raya Puputan, Denpasar, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam kesepakatan itu, Mie Gacoan diwajibkan membayar royalti senilai Rp2,2 miliar. Nilai royalti itu dihitung mulai tahun 2022 hingga 2025.
Ramsudin Manulang dari Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) mengatakan, nilai yang dibayarkan itu telah disesuaikan dengan perhitungan masing-masing pihak.
“Itu dihitung semuanya, dari pihak SELMI menghitung dan Mie Gacoan menghitung nilainya Rp2,2 miliar,” kata Ramsudin di Denpasar, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ramsudin mengatakan, nilai yang terhitung berasal dari 60 gerai Mie Gacoan di tiga wilayah yakni, Bali, Jawa dan Sumatera.
Pemilik Mie Gacoan I Gusti Ayu Sasih Ira mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan perdamaian yang resmi disepakati.
Ia mengungkapkan, kesepakatan ini bukan dinilai dari nominal yang harus dibayarkan tapi adalah perdamaian.
“Ya sesuai kesepakatan Mi Gacoan akan tetap memutar lagu-lagu,” kata Ira.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian itu disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah. (Way)
