Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Melalui Kebijakan Makroprudensial BI

oleh
Capacity Building Media yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Kamis, 20 Mei 2021 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Salah satu tugas utama Bank Sentral atau Bank Indonesia adalah membuat kebijakan makroprudensial. Fungsinya untuk menjaga stabilitas dan kelancaran sistem keuangan. Lantas apa itu kebijakan makroprudensial?

Deputi Kepala Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda menggambarkan, prinsip kehati-hatian dalam skala makro yang dimiliki oleh Bank Indonesia berlaku untuk semua bank.

“Misalnya ditetapkan nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.500, maka di bank apapun akan sama, jadi agregat. Sehingga, resiko yang ada di tingkat individual bisa terabaikan,” kata Rizki di acara Capacity Building Media, Kamis, 20 Mei 2021.

Kebijakan makroprudensial berkebalikan dengan kebijakan mikroprudensial. Rizki mengatakan, mikroprudensial hanya mengarah pada individu perbankan. Tugas itu dilakukan oleh pemerintah.

Rizki menambahkan, ada empat poin di dalam kebijakan makroprudensial ini yakni, adanya resiko pada aktifitas bisnis di sistem perbankan, inovasi produk keuangan yang bermunculan disertai potensi resiko baru, perilaku ambil resiko yang berlebihan dengan mengabaikan ketidakseimbangan di bidang keuangan dan keterhubungan sistem keuangan.

“Sehingga akan mengakibatkan dampak krisis yang cepat meluas di dalam dan ke sektor lain,” jelasnya.

Organisasi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral diberikan kewenangan sebagai pengambil kebijakan makroprudensial oleh lembaga keuangan dunia IMF. Rizki menjelaskan, Bank sentral memiliki pengalaman dalam menganalisis dan mengidentifikasi resiko.

Selain itu, Bank Sentral adalah otoritas moneter yang memberikan umpan balik antara sistem keuangan dan mikro ekonomi secara keseluruhan dan otoritas sistem pembayaran, serta memiliki jaringan yang luas.

“Pada saat nilai tukar tergoncang, Bank Indonesia sudah memiliki swap lines (pertukaran dolar darurat) dengan Bank Sentral lain seperti Central Bank of China atau Fedres di Amerika,” jelas Rizki.

Terminologi makroprudensial pertama kali diperkenalkan tahun 1979 dalam pertemuan The Cooke Committee (saat ini dikenal dengan BCBS). Kemudian di tahun 2000, paska krisis keuangan Asia, IMF mengembangkan indikator makroprudensial yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kerentanan sistem keuangan. (Way)