KORANJURI.COM-Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia ( LAPAAN RI) Jawa Tengah, Rabu siang ( 26/10) mengantarkan surat legal opinion atau pendapat hukum dari LSM LAPAAN RI ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo. Terkait dugaan hilangnya tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kedatangan Ketua LSM LAPAAN RI, Dr. BRM Kusuma Putra, S.H, M.H di dampingi Sekjen Wisnu Tri Pamungkas beserta dengan tim hukum.
Surat pendapat hukum LAPAAN RI di terima langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo di ruang pelayanan terpadu.
Kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dr. BRM Kusuma Putra, S.H, M.H mendesak, untuk bisa menindaklanjuti dugaan hilangnya tanah kas Banda Desa Gedangan. Sekaligus memeriksa pihak pihak yang di anggap mengetahui dan bertanggung jawab
Sementara itu terkait dengan hearing yang pertama, Ketua LAPAAN RI meyakini banyak sekali dugaan pelanggaran hukum. Oleh karena itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo ia berharap, mudah mudahan bisa menindak lanjutinya.
Di hearing yang pertama sudah kami catat notulennya dan akan kami serahkan ke Kejaksaan, agar bisa menjadi bahan pertimbangan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan persoalan tersebut.
‘ Siapapun yang terlibat mudah mudahan dapat di proses hukum ‘ Tegas Dr. BRM Kusuma Putra, S.H, M.H
Yang sama, Kasi Intel Kejari Sukoharjo mengatakan, pihaknya telah menerima surat legal opinion dari LSM LAPAAN RI. Insyaallah akan kami telaah kembali terkait dengan laporan dugaan penjualan tanah aset Desa Gedangan.
Kejari Sukoharjo sebut Galih, juga sudah melakukan koordinasi dengan inspektorat, BPN Sukoharjo dan Camat Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
‘ Namun dengan adanya masukan seperti ini bisa menjadi pertimbangan baru lagi, agar persoalan tersebut bisa segera clear ‘ Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Sebelumnya di beritakan, LSM LAPAAN RI melaporkan dugaan hilangnya tanah kas milik Desa Gedangan ke Kejari Sukoharjo tanggal 13 September 2022.
Pelaporan LAPAAN RI tidak hanya dugaan jual beli tanah kas desa saja, namun pidana umumnya juga akan di laporkan ke pihak aparat Kepolisian./ Jk
