Klinik Aborsi di Jatinegara Didalangi Perempuan, Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku

oleh
Lima orang pelaku klinik aborsi ilegal yang diamankan Subdit IV Tipidter Polda Metro Jaya di Apartemen Basura Tower Alamanda, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasus jasa aborsi yang diungkap, ditawarkan melalui website.

Lima orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka membuka klinik layanan aborsi secara online dengan nama Klinik Aborsi Pro Medis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

“Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp,” kata Edy, Rabu (17/12/2025).

Selanjutnya, pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan.

Biaya dipatok berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan. 5 tersangka berinisial NS, RH, M, LN dan YH.

Mereka membuka praktik aborsi di Apartemen Basura Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC Jl. Basuki Rachmat No. 1A Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Edy mengatakan, selama membuka praktik klinik ilegal sejak tahun 2022 hingga 2025, para pelaku menangani 361 pasien dan meraup omset sekitar Rp2,6 miliar.

Kelima tersangka berperan sebagai dokter gadungan, admin hingga penjemput calon pasien.

“Pelaku NS perempuan berperan jadi dokter dengan bayaran Rp1, 7 juta, dia yang mengatur. Sedangkan, RH perannya sebagai asisten dan dibayar Rp1 juta,” kata Edy.

Kemudian tersangka M berperan antar jemput pasien dengan imbalan hasil sekitar Rp1.000.000. Pelaku LN laki-laki bertugas menyewa unit kamar apartemen.

“Sedangkan LH memiliki peran pengelola admin Web dengan nama ‘Klinik Aborsi Kuret Promedis’ dan ‘Klinik Aborsi Raden Saleh’,” jelasnya.

Polisi juga menangkap dua orang wanita inisial KWM dan R sebagai pasien yang hendak melakukan aborsi memakai jasa dari klinik NS.

“Terhadap ke seluruh tersangka baik yg ditangkap di dalam kamar termasuk juga pasien termasuk LN, saat ini semua sudah di Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 428 ayat 1 Jo pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Thalib)