Kenali Ciri-Ciri Money Changer Berizin agar Menukar Uang Tetap Aman

oleh
Ilustrasi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Saat ini ada 68 money changer tak berizin yang sudah dilaporkan melalui BI Patrol, sebuah platform pelaporan online indikasi money changer ilegal.

Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Henry Nosih Saturwa mengatakan, money changer ilegal merugikan wisatawan karena berpotensi terjadi penipuan.

“Keberadaan money changer berizin penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali dengan melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu,” kata Henry di Denpasar, Jumat, 26 September 2025.

Dalam sosialisasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA
BB) bersama Polda Bali, Henry menunjukkan tanda-tanda money changer yang mengantongi perizinan resmi.

Masyarakat perlu memastikan tanda money changer berizin antara lain, memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Serta, mencantumkan nama perseroan terbatas penyelenggara money changer berizin. Menurut Henry, ketersediaan identitas pegawai juga penting untuk menjaga kredibilitas usaha.

Selain itu, terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah seperti, KTP atau paspor sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah.

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan money changer tidak berizin melalui BI Patrol di tautan https://bit.ly/BI_Patrol yang akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali I Gede Ari Suryawan mengatakan, money changer yang diketahui tak punya izin resmi dilakukan penindakan tegas. Penanganan dilakukan sesuai UU P2SK dan melibatkan kerja sama lintas instansi.

“Money changer tidak berizin merugikan konsumen dan mencoreng citra pariwisata Bali,” kata Ari. (Way)