KORANJURI.COM – Desk tersebut akan menjadi kanal koordinasi penerbitan dan penertiban izin yang dianggap menyisakan persoalan teknis di lapangan.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan, perizinan berisiko, termasuk platform OSS harus lebih terarah, terukur dan dipercepat.
“Konsolidasi pusat dan daerah harus cepat. Maka, masuknya modal asing harus seimbang dengan kontribusi kepada daerah,” kata Todotua Pasaribu di Denpasar.
Pertemuan yang digelar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu dan Gubernur Bali Wayan Moster berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (14/11/2025).
Pertemuan membahas penguatan tata kelola investasi, penertiban penanaman modal asing (PMA) serta konsolidasi pusat dan daerah.
Selain itu, kata Todotua, pemerintah pusat memastikan akan mencabut izin investor nakal. Menurutnya, perlindungan usaha lokal harus menjadi prioritas.
“Sudah ada ratusan izin yang kami cabut, mulai dari yang merugikan UMKM hingga yang melanggar kearifan lokal. Pusat dan daerah tidak boleh jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dikatakan, pertumbuhan PMA di Kabupaten Badung, Bali tahun ini mencapai 102 persen dan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Investor asing itu terbesar berasal dari Singapura, Rusia, Australia, Perancis dan Hongkong.
Kondisi Bali, saat ini, kata Gubernur Bali Wayan Koster, membutuhkan kendali ketat terhadap arus investasi. Banyak izin yang masuk melalui sistem OSS tapi tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Ada yang memakan usaha kerakyatan seperti rental dan penginapan. Tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor itu orang asing,” kata Koster.
Praktik manipulasi perizinan juga kerap ditemukan dari usaha-usaha yang ada di Bali. Seperti, restoran yang menambah kapasitas kursi di luar jumlah yang terhitung dalam data perizinan.
“Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tapi di lapangan jauh lebih banyak. Kami sudah melakukan evaluasi dan ada regulasi baru. Kini penerapan di lapangan harus benar-benar terkendali,” kata Koster.
Ia mengatakan, investasi asing di Bali minimal harus Rp10 miliar. Kebijakan itu untuk menjaga UMKM agar tidak dirambah oleh investasi PMA. Termasuk, melarang penggunaan lahan produktif, terutama sawah.
Ia mengatakan, investasi PMA tidak boleh mengambil jatah masyarakat lokal. Untuk mengatur hal itu, Koster akan menerbitka Surat Edaran (SE) baru untuk pengendalian investasi di Bali.
“Saya ingin memutus masalah investasi nakal ini. Kita butuh investasi, tapi yang benar,” jelas Koster. (Way)
