KEK Kura Kura Disentil Pansus TRAP, Pokli DPRD Bali Blak-Blakan Beber Legalitas Izin Sejak 1997

oleh
Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali dan Akademisi Agraria dan Tata Ruang AA Ketut Sudiana - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) sempat menyentil dugaan pencaplokan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai di Pulau Serangan, Denpasar, untuk pengembangan kawasan BTID KEK Kura Kura.

Namun belakangan, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali dan Akademisi Agraria dan Tata Ruang AA Ketut Sudiana mengungkap, ada sejumlah fakta legalitas perizinan yang sah secara hukum.

Proses pelepasan kawasan hutan produksi tersebut telah dimulai sejak 1997. Perizinan itu terbit jauh sebelum ada penetapan Kura Kura Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menurut Ketut Sudiana, pelepasan kawasan hutan produksi itu melalui mekanisme tukar guling atau ruislag yang sah secara hukum.

“Luas kawasan hutan produksi yang dilepaskan untuk pengembangan pariwisata atas nama PT Bali Turtle Island Development seluas 62,14 hektar. Mekanismenya melalui tukar guling dengan lahan lain di Jembrana dan Karangasem,” kata Ketut Sudiana dalam keterangannya.

Di Kabupaten Jembrana, tanah penukar berlokasi di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng seluas 44 hektar.

Di Kabupaten Karangasem, lahan penukar berlokasi di Desa Batu Ringgit, Dukuh, Tulamben, Kubu dan Desa Sebudi, Selat, Karangasem seluas 40,20 hektar.

Terhadap lahan pengganti tersebut, Menteri Kehutanan RI menerbitkan Surat Nomor: 439/Menhut-11/2008 tanggal 26 November 2008.

Surat tersebut berisi penunjukan tanah pengganti dengan total seluas 84,20 Ha menjadi Kawasan Hutan Tetap.

“Pelepasan kawasan hutan di wilayah Serangan itu bukan kawasan hutan lindung konservasi tapi hutan produksi pada blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai,” kata Ketut Sudiana.

Menurut Ketut Sudiana, dasar hukum tukar guling itu sesuai Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/97 tertanggal 12 Agustus 1997.

“Aturan itu mengatur konversi lahan melalui tukar menukar kawasan untuk kegiatan pariwisata dan industri kreatif berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali (BTID),” jelasnya.

Ia menambahkan, awalnya lahan eksisting untuk penukar seluas 80,14 hektar di kawasan Tahura Mangrove Ngurah Rai. Persetujuan itu berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI No:904/Menhut-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997.

Namun kemudian, ada perubahan luas berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Kehutanan RI No: S.480/Menhut-VII/2004 tanggal 19 Oktober 2004.

Menteri Kehutanan mengubah persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan cara tukar menukar tersebut, menjadi seluas 62,14 Ha yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar.

Lahan Pengganti Clear and Clean

Terhadap lahan pengganti oleh PT BTID sudah dinyatakan clear and clean, sesuai dengan persetujuan Menteri Kehutanan RI. PT BTID juga berkewajiban melakukan reboisasi

Selanjutnya, PT BTID melakukan penanaman (reboisasi) tanaman bakau di lahan pengganti baik di Jemberana maupun di Kabupaten Karangasem.

Tak hanya itu, PT BTID juga harus melakukan pemeliharaan tanaman selama 3 tahun. Serta, melakukan penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB) lahan pengganti kawasan hutan.

Kemudian, tanggal 15 Maret 2005 Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) pengukuran seluas 44,00 Ha lahan pengganti kawasan hutan di Kabupaten Jembrana.

Kemudian, untuk wilayah Karangasem, penandatangan Berita Acara Tata Batas (BATB) dilakukan pada 25 Maret 2005, dengan pengukuran definitif seluas 40,20 hektar.

Pada Januari 2007, reboisasi dan pemeliharaan yang dilakukan PT BTID sudah selesai, untuk kedua lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.

“Atas kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka pada tanggal 7 April 2008 telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dengan Departemen Kehutanan RI,” jelas Ketut Sudiana. (*/Way)