Kejati Bali Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Markup Pembangunan Gedung UT Denpasar

oleh
Gedung Universitas Terbuka Denpasar - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kejaksaan Tinggi Bali segera menetapkan tersangka dalam dugaan markup pembangunan gedung Universitas Terbuka di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Gedung megah itu dibangun dengan total nilai anggaran Rp40 miliar di tahun 2021. Namun, pada perjalanannya, Kejati Bali mengendus kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

“Perkara hukum di UT saat ini sudah masuk tahap penyidikan, kami sudah memeriksa 10 saksi dan tinggal menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Kejati Bali I Ketut Sumedana, Senin (20/10/2025).

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Kejati Bali dapat melakukan upaya paksa. Termasuk, untuk membuka sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

“Di tahap penyidikan nanti akan lebih terang benderang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana di akhir masa tugasnya di Bali.

Gedung Universitas Terbuka Denpasar dibangun melalui pendanaan tahun anggaran 2021-2022. Setelah tuntas dibangun, gedung baru Universitas Terbuka Denpasar baru diresmikan pada 2 Juli 2025 oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Saat ini, Universitas Terbuka memiliki tamatan sebanyak 2.156.104 mahasiswa dengan jumlah mahasiswa aktif 6.076.588 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dan 54 negara. Namun, perkuliahan tetap menggunakan sistem daring.

“Jadi bukan tidak ada perkara korupsi di Bali tapi banyak,” jelas Ketut Sumedana.
(Way)