KORANJURI.COM – Untuk mengungkap kasus 363 atau kasus pencurian terhadap pelaku Eka Prasetia (23), Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra harus menelisik perpindahan barang yang dicuri sampai Jakarta.
Penyelidikan itu dilakukan di Jakarta Barat dan berhasil mengamankan pembeli HP hasil kejahatan. Dalam interograsi ya, ‘penadah’ barang curian itu menyebutkan pelaku berada di Bali. Informasi itu ditindaklanjuti oleh Opsnal Polsek Denbar, Ipda Nengah Seven Sampeana.
“Penangkapan pelaku di Jalan Kartika Plasa, Kuta, Badung, selanjutnya diamankan ke Polsek Denpasar Barat,” jelas Aan.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 iphone merah 7+, 1 IPhone hitam 7+, 1 tv LED 32 inchi dan 1 PlayStation 3. (*)
