KORANJURI.COM – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Pencekalan Nadiem dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung kepada Ditjen Imigrasi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan status pencegahan terhadap Nadiem Makarim.
“Status pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Kalau melihat dari beberapa pertanyaan itu masih perlu digali lagi, ada pertanyaan lain. Jadi, tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi,” jelas Harli sebelumnya, Senin (23/6/2025).
Kejagung telah memeriksa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Harli mengatakan, jika ada keterangan yang kurang, eks Mendikbudristek itu bisa dipanggil lagi.
Menurutnya, permintaan keterangan dalam kasus yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, sulit dirampungkan dalam sekali pemeriksaan. (Thalib)