Kapolda Bali Ingatkan Ada UU ITE untuk Penyebar Video Asusila Wisman

oleh
Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bukan hanya bule saja yang akan ditindak ketika melakukan pelanggaran di Bali, namun masyarakat yang menyebarkan video wisman berkelakuan tak senonoh juga dapat terkena sanksi.

Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra mengingatkan, disitu ada UU ITE yang harus diperhatikan masyarakat.

“Perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu juga akan kita proses, jadi tidak sembarangan juga (memviralkan),” kata Jayan Danu Putra di Jayasabha, Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.

Disebutkan, kalau video yang disebarkan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses. Kepolisian meminta peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan para wisman di Bali.

“Akan kita proses nantinya kalau memang memenuhi unsur pelanggaran UU ITE,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Bali telah melakukan penindakan terhadap sejumlah wisman yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Jayan Danu Putra menyebutkan, pihaknya telah memproses pidana terhadap 15 orang asing di Bali. Termasuk, memproses 1.100 orang asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Penindakan itu dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2023.

Sementara, menyikapi perilaku wisman yang sering bertingkah aneh, Gubenur Bali Wayan Koster menyatakan, masyarakat dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

“Tata kelola pariwisata di Bali ini akan diberlakukan secara menyeluruh dalam beberapa minggu yang akan datang, supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus,” jelas Gubernur. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS