KORANJURI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten tanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Ditjenpas Banten membentuk Tim Investigasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Banten menegaskan bahwa setiap informasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah yang profesional dan objektif.
“Kanwil Ditjenpas Banten menindaklanjuti setiap informasi dan pemberitaan masyarakat secara serius,” kata Kanwil Ditjenpas Banten Lili, Senin, 1 Oktober 2026.
Tim investigasi yang akan dibentuk bertugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap adanya isu dalam pemberitaan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lili.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten berkomitmen menjaga integritas, memperkuat pengawasan, dan mewujudkan pemasyarakatan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Thalib)
