Sekaligus mempermudah otentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, mengurangi penggunaan kertas, pemenuhan SOP dalam layanan pertanahan untuk menghasilkan produk layanan yang akuntabel, dan lebih efisien dan up to date.
Melalui Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik, sertipikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi Dokumen Elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan secure paper.
Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait sertipikat elektronik yaitu sertipikat elektronik harus didorong agar lebih masif.
Target Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan perusahaan (PT) harus segera diselesaikan, serta target 120 juta bidang PTSL harus bisa diselesaikan.
“Penerapan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN,” terang Andri.
Dengan terbitnya Petunjuk Teknis Nomor 10/InsHK.02.01/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Kegiatan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Secara Elektronik, menjadi pedoman dan acuan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Stakeholder terkait, kegiatan itu dimulai tahun 2024 ini.
